Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di dalam pasal itu, Afriyani terancam hukuman yang cukup berat yakni 15 tahun penjara. Namun, di dalam sel, Afriyani ternyata masih belum menyadari dirinya tengah menghadapi hukuman berat. Seluruh akses informasi tertutup bagi Afriyani untuk menjaga kondisi psikisnya agar tidak depresi.
"Afriyani belum tahu dijerat pasal apa karena saya baru tahu kemarin dan dia juga tertutup sama semua informasi," ucap kuasa hukum Afriyani, Efrizal, Rabu (1/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. Ia mengatakan proses pemeriksaan terhadap Afriyani yang berlangsung maraton sejak pekan lalu ini sebenarnya memudahkan Afriyani mengakses berita.
Di dalam ruang pemeriksaan, Afriyani diperkenankan menonton televisi. "Tapi saat hari pertama diperiksa, Afriyani langsung syok lihat berita-berita soal kecelakaan itu. Makanya, sejak itu televisi selalu dimatikan kami tidak mau Afriyani kenapa-kenapa padahal pemeriksaan masih berlangsung," papar Efrizal.
Kuasa hukum Afriyani lainnya, Ahmad Suyudi, mengakui bahwa kliennya kini dalam tekanan batin yang cukup berat. Afriyani kerap menangis dan memohon ampunan selama pemeriksaan berlangsung. Ia pun menginginkan agar bisa dipertemukan langsung dengan keluarga korban, namun permohonannya ini masih belum dikabulkan.
"Harapan dari Afriyani ada sedikit keringan hukuman makanya dengan ada permintaan maaf dan video tempo hari, mudah-mudahan dari publik ada rasa empati," tandasnya. Adapun, kini hukuman berat terhadap Afriyani Susanti (29) menanti setelah penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Afriyani hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.
Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya. Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.
Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Ancaman hukuman Afriyani kian bertambah dengan adanya temuan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Penyidik juga akhirnya menjerat anak kedua dari empat bersaudara itu dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun.(sumber;kompas)
0 komentar:
Posting Komentar