NGABANG; — Ad (60), seorang kakek yang tinggal di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, tega menghamili cucu tirinya, VF (16). Kelakuan kakek itu baru diketahui setelah VF hamil lima bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Landak Ajun Komisaris Andi Oddang Riuh, Selasa (3/1/2012), mengatakan, kejadian itu terungkap karena ayah korban, Ed (45), melaporkannya ke Polres Landak, Sabtu (31/12/2011).
"Pelakunya sudah ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka, serta diamankan oleh polisi. Korban baru diketahui hamil pada 17 Desember lalu. Pelaku menyetubuhi korban hingga delapan kali," kata Andi.
Andi menambahkan, awalnya VF hanya mengeluh kesulitan buang air besar. Namun, saat diperiksakan oleh ibunya ke seorang bidan, baru diketahui ternyata VF sudah hamil lima bulan.
Keluarga VF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sengah Temila. Namun, karena merupakan pencabulan di bawah umur, kasus itu dilaporkan ke Polres Landak.
0 komentar:
Posting Komentar