- Entah ini kabar baik atau buruk bagi pengguna jasa kereta api antarkota. Mulai 1 Maret 2012 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan memberlakukan larangan merokok di dalam kereta antarkota, baik kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi.
"Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Februari 2012 dan sebulan ini sampai 29 Februari 2012 akan diberlakukan sosialisasinya," demikian disampaikan Kepala Penertiban PT KAI DAOPS 1, Akhmad Sujadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Ia menambahkan, jika ada penumpang yang kedapatan tengah merokok dalam kereta, akan diturunkan di stasiun terdekat. "Setelah tanggal 29 Februari, pokoknya yang merokok di dalam kereta dikenai sanksi diturunkan dari kereta," tegasnya.
Larangan tersebut diterapkan karena pihaknya banyak mendapat laporan tentang perilaku tidak tertib para perokok di dalam gerbong kereta oleh penumpang. Selain itu banyak fasilitas di dalam kereta rusak akibat banyak penumpang yang membuang puntung rokok sembarangan.
"Umumnya perokok tidak tertib membuang puntung, sehingga karpet/boredes kereta banyak bercak-bercak hitam kaya kebakar. Cat kereta juga cepat pudar karena asap rokok," ujar Sujadi.
Pro dan kontra
Sementara, dikalangan pengguna kereta api antar kota sendiri, rencana larangan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra. Seperti yang diungkapkan Dinda (24) yang tiap tahun menggunakan jasa angkutan kereta api Argho Anggrek ke kampungnya di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ya kalau saya yang enggak ngerokok sih setuju saja, cuma yang ngerokok gimana? Kesian juga sama yang punya penyakit asma, bisa bengek di dalam," ujarnya.
Sementara Saphira (21) yang juga hampir tiap bulan menggunakan kereta api jurusan Jakarta Semarang mengaku keberatan terhadap larangan tersebut. "Ya karena saya merokok ya mas, jadi kurang setuju aja. Soalnya kan ngerokok-nya enggak di tempat penumpang, tapi di sambungan yang ada toiletnya jadi penumpang nggak keganggu amat," ujarnya.(sumber;kompas)
0 komentar:
Posting Komentar