Kamis, 29 September 2011

"Tersangka Perdagangan" Manusia Dibekuk polisi

Jajaran Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking) di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengamankan sembilan anak yang masih di bawah umur yang diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Mereka semua perempuan dan berusia antara 10-16 tahun.
Kasat Reskrim Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Jerry Siagian mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal ketika petugas mencurigai rombongan yang turun dari KM Mabuhay Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok. Rombongan itu terdiri dari 43 orang dan sembilan orang di antaranya langsung diamankan karena masih di bawah umur. Mereka merupakan perempuan, tidak memiliki KTP, dan hanya berbekal surat keterangan bepergian dari kepala desa.
"Mereka semua perempuan dan berusia antara 10-16 tahun," ujar Jerry, Kamis (29/9/2011).
Jerry mengatakan, kesembilan korban yang langsung diamankan yakni LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST, dan WDI. Setelah didata, mereka akan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.
Sementara itu, pada saat yang bersamaan, Jerry mengatakan, pihaknya juga membekuk dua orang yang diduga sebagai otak dari kasus trafficking ini. Mereka adalah Tan Tjie Thin (40) dan Sie Sin Phin (44) yang bertugas sebagai penerima tenaga kerja. Sementara dua orang yang bertugas merekrut tenaga kerja, yakni KC dan KSM, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan kesembilan anak perempuan itu, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatan Lima dengan gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
"Mereka bekerja mulai pukul 07.00 sampai 19.00 dari Senin hingga Sabtu, dan mereka dilarang keluar mes," ucapnya.
Tersangka Sie Sin Phin mengaku tidak mengetahui jika kesembilan anak di bawah umur itu tidak memiliki identitas. Namun, dirinya mengaku mempekerjakan mereka dengan persetujuan orangtuanya masing-masing. "Kami satu kampung, dan kenal juga sama orangtua mereka," ucapnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 17 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia serta Pasal 88 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons