Selasa, 24 April 2012

Judi Sabung Ayam, 3 Orang Ditangkap

DENPASAR,  - Tiga orang penjudi sabung ayam asal Nusa Dua, Badung dan Buleleng, Bali ditangkap aparat Polda Bali saat menggelar judi adu ayam di lingkungan tempat tinggal mereka.
Polda Bali yang menurunkan personel Sabhara membuat para penjudi atau sering disebut bobotoh itu kocar-kacir saat penggrebekan dilakukan.
Selain menangkap 3 tersangka yakni GPA, NA, dan MS, dalam penertiban judi sabung ayam selama bulan April ini, polisi berhasil mengamankan 7 ayam aduan, 3 buah taji atau pisau, 2 ikat bulu ayam mati, dan uang tunai Rp 830.000.
"Jajaran Dirkrimum Subdit II melakukan penangkapan 3 tersangka judi sabung ayam pada bulan April," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (24/4/2012) siang tadi.
Ketiga tersangka ini yang ditangkap Polda Bali ini selaku penyelenggara dan penyedia tempat sabung ayam. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.                       (sumber;kompas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons