Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak dapat membantu penangguhan penahanan seorang guru SD Negeri Kiansantang Garut, Vini Noviani (33), terdakwa kasus tuduhan penganiayaan dengan melempar segenggam pasir terhadap pelapor.
"Kami kedinasan tidak bisa membantu guru yang ditahan karena tersandung tuduhan kasus penganiayaan," kata Kepala Disdik Kabupaten Garut Elka Nurhakimah saat dimintai tanggapannya, Kamis (6/10/2011), terkait adanya permintaan siswa, guru, dan sekolah bersangkutan membantu pembelaan pembebasan penahanan guru.
Ia menjelaskan, Disdik tidak bisa membantu Vini, seorang guru honorer Bahasa Inggris di SD Negeri Kiansantang, karena kasusnya sudah ditanangani Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Kasus sudah menjalani proses persidangan, kata Elka Disdik. Tentu tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menyerahkan semuanya kepada pengadilan.
Namun, ia berharap korban penganiayaan atau pelapor, Ee, seorang pengembang perumahan, tidak membawa kasus tersebut terus berlanjut, tetapi dapat dilakukan secara kekeluargaan.
"Saya sendiri sudah mendengar kabar ini dari dua belah pihak, dan sebenarnya masalah ini menurut saya bisa diselesaikan secara baik-baik," katanya.
Karena kasusnya sudah masuk pengadilan dan sudah menjalani sidang perdana, Senin (3/10/2011), Elka berharap pengadilan memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya. "Kalau sudah proses persidangan, ya pengadilan saja yang memutuskan kebijakannya seperti apa," katanya.
Sementara itu, penahanan guru kasus penganiayaan menuai perhatian serius dari sejumlah orangtua siswa, organisasi guru di Garut, bahkan Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang mengaku prihatin adanya guru ditahan hanya karena kasus pelemparan pasir sehingga harus berlanjut ke ranah hukum.
Awal mula penahanan seorang guru ibu dua anak itu dilaporkan oleh Ee sekaligus korban lemparan pasir di depan rumah Vini, Kompleks Balai Kembang Kampung Dayeuh Handap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Senin 6 Juni 2011.
Perbuatan Vini tersebut dipicu masalah utang piutang perumahan, kemudian Ee sebagai pengembang perumahan mendorong Vini hingga terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian lengan.
Khawatir Ee terus menyerang, Vini berusaha membela diri dengan melempar pasir yang berada di sekitar lokasi jatuh oleh kepalan tangan kanannya ke arah badan hingga kepala korban mengalami luka lecet dan benjol pada bagian dahi.
Terdakwa Vini ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara Lapas Garut sejak 19 September 2011, kemudian menjalani sidang perdana pada Senin (3/10/2011), dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.
0 komentar:
Posting Komentar