Minggu, 02 Oktober 2011

"Karyawan Udah Ngak Mau dg Upah Murah"

Aktivis buruh yang bergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur menolak upah murah. Khusus di Kota Surabaya, upah minimum pada 2012 berdasarkan survei di lapangan sedikitnya Rp 1,7 juta per bulan
Koordinator ABM Jatim Jamaluddin mengemukakan, berdasarkan hasil survei Dewan Pengupahan Kota Surabaya, upah minimum tahun 2012 diperkirakan hanya naik sekitar 6-7 persen, dari Rp 1.170.000 menjadi Rp 1.200.000 per bulan. Padahal, berdasarkan hasil survei ABM di Pasar Wonokromo, upah minimum Kota Surabaya pada 2012 minimal Rp 1,7 juta per bulan.
Menurut Jamaluddin, kebijakan upah minimum adalah bentuk dan wujud politik upah murah berwatak neoliberal karena standarnya hanya memperhitungkan kebutuhan hidup buruh lajang tidak mencakup kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga.
Padahal, kata Jamaluddin, standar hidup layak terdiri dari komponen makanan, minuman, transportasi, kesehatan, rekreasi, dan tabungan kualitas rendah. Bahkan, komponen perumahan dan makanan lebih rendah kualitasnya daripada standar minimum yang dibuat sebelumnya pada rezim orde baru.
Jadi, menurut dia, pelanggaran terhadap UMK murah tersebut sangat marak. Meskipun pelanggaran UMK termasuk perbuatan kriminal/tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman 1-4 tahun, penegakan hukumnya lemah.
Berdasarkan data ABM Jatim, ada sekitar 15.000 buruh berstatus outsourcing di Jatim yang melaporkan upah yang diterimanya di bawah upah minimum kabupaten dan kota. ”Mayoritas pekerja di Jatim yang masa kerjanya lebih dari satu tahun bahkan puluhan tahun dan berstatus berkeluarga tetap dibayar sebesar UMK atau lebih sedikit,” ungkapnya.
Menurut Jamaluddin, UMK selalu ditekan serendah dan semurah mungkin. Di satu sisi pengusaha semakin kaya raya serta rente ekonomi neoliberalisme dan birokrasi biaya tinggi terus berlangsung. Sementara di sisi lain buruh secara struktural dan sistematis dimiskinkan karena faktor UMK merupakan komponen utama pokok dari pengupahan.
Akibatnya, nominal dan kenaikan UMK berdampak signifikan terhadap penghitungan upah keseluruhan, lembur, pesangon/pensiun, iuran Jamsostek, dan tunjangan hari raya. Padahal, kenaikan upah minimum pada 2012 hanya 7 persen dari upah minimum 2011 dan telah mencapai kesepakatan dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons