Feri Kuntoro (36), korban dan pelapor kasus dugaan pencurian pulsa, justru diserang balik penyedia layanan konten (content provider). Feri dilaporkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2011) dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal ini, Feri mengaku tidak gentar dan siap bersaksi kapan pun dipanggil kepolisian. "Saya berharap ini proses pembelajaran buat content provider. Saya siap jadi martir dalam kasus ini, konsekuensi saya dilaporkan balik harus saya terima," kata Feri saat dihubungi wartawan, Minggu (9/10/2011).
Feri mengaku heran dengan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Colibri Networks terhadap dirinya. Pasalnya, ia memiliki bukti kuat bahwa dirinya telah dirugikan dari bulan Maret-Oktober 2011 setelah melakukan registrasi ke nomor *933*33# untuk mengikuti undian yang ada di televisi.
"Saya bingung saya ini bukan siapa-siapa. Saya mencemarkan nama baik siapa? Buktinya ada. Mereka bilang kalau kirim Unreg bisa langsung berhenti saya coba lagi setelah mereka konferensi pers. Tapi tetap saja tuh sampai sekarang dikirim konten," ucap pegawai swasta tersebut.
Meski terganggu dengan laporan itu, Feri siap memenuhi panggilan polisi. Namun, ia berharap agar kepolisian tetap melanjutkan kasusnya terlebih dulu terkait dugaan pencurian pulsa daripada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Colibri Networks.
"Jujur saya merasa lelah, konsentrasi saya terganggu. Tetapi, saya enggak mau kasus ini berhenti seperti masuk angin. Saya ingin terus dilanjutkan, polisi harus mengusut kasus saya terlebih dulu karena saya yang laporan duluan," ujar warga Matraman, Jakarta Timur, tersebut.
Sebelumnya Feri telah melaporkan dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten. Ia merasa dirugikan setelah melakukan registrasi undian berhadiah BlackBerry yang ditayangkan salah satu televisi swasta pada Maret 2011.
Hingga Oktober 2011, Feri terus menerima pesan singkat dari nomor 9133 yang membuat bengkak tagihan ponsel pascabayarnya. Saban hari tagihan pulsanya bertambah Rp 2.000 selama 8 bulan.
Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah ia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun membengkak Rp 15.000 setiap bulan. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 450.000. Ia juga merasa terganggu oleh adanya pesan-pesan singkat dari penyedia konten yang tak diinginkannya.
Atas keluhan ini, Feri kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2011. Keluhan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelaku bisa diancam hukuman dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Feri kemudian digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
0 komentar:
Posting Komentar