Berawal dari telepon salah sambung, seorang staf tata usaha berinisial Ikh (24) berkenalan dengan Dn (15). Sejak itu, Ikh mulai sering mengajak siswi madrasah itu ke sebuah salon di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang. Di tempat tersebut, Dn tiga kali dimenodai DN dalam kondisi tak sadarkan diri.
Saat korban terbangun, tak sehelai benang pun menempel di tubuhnya. Dari penjaga salon, Dn mengetahui dirinya telah diperkosa. Kasat Renakta Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga menuturkan hubungan antara Ikh dan Dn terjalin sejak awal Juni 2011. "Selama itu, korban bertemu pelaku sebanyak empat kali," ujar Parulian, Kamis (17/11/2011), di Mapolda Metro Jaya.
Ia menuturkan saat berkenalan melalui telepon, pelaku mengaku sebagai pegawai pajak. Sepekan setelah berkenalan dengan korban, pelaku mengajak kopi darat di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Setelah itu, korban kembali diajak bertemu oleh pelaku pada pertengahan Juni 2011.
"Pelaku mengajak korban ke Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara). Dari sana diajak ke salon di Dadap, Kabupaten Tangerang," tutur Parulian.
Di salon itu, korban sempat ditawarkan pelaku minuman isotonik yang dibeli di warung depan salon. Setelah itu, Dn tak sadarkan diri. Saat terbangun, pakaian Dn sudah dilucuti pelaku. "Dia bangun dalam kondisi telanjang bulat dan lemas. Ia tidak ingat kenapa bisa telanjang begitu. Pelaku juga sudah pergi," papar Parulian.
Dari pemilik salon, Dn tahu kalau dirinya baru saja diperkosa oleh Ikh. Pemilik salon itu pun memberikan uang sebesar Rp 300.000 yang merupakan titipan Ikh kepada Dn. Uang itu digunakan Dn untuk pulang memakai ojek. "Setelah itu pelaku mengulangi perbuatannya lagi sebanyak dua kali di salon itu juga dan dalam keadaan korban tak sadarkan diri. Pelaku selalu pergi setelah menyetubuhi korban dan meninggalkan uang Rp 300.000," kata Parulian.
Dikatakan Parulian, salon tersebut terletak di sebuah jalan yang memang terkenal sebagai area prostitusi di Tangerang, Jawa Barat. Di jalan itu, berjejer toko-toko berlabel "salon", toko obat kuat, dan warung-warung kecil. "Salon di sana bukan sembarang salon. Namanya saja yang salon, tapi di dalamnya bukan. Tempat-tempat itu memang biasa dipakai untuk begituan," papar Parulian.
Sementara itu, kondisi korban yang telah disetubuhi Ikh sebanyak tiga kali kini trauma. Ia menjadi pendiam dan sering mengaku kesakitan di bagian intimnya. Pihak keluarga lalu curiga dengan perubahan sikap Dn. Saat ditanya, Dn mengaku sudah dinodai oleh Ikh.
Keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Oktober 2011. Dengan dipancing Dn pada 14 November 2011, pelaku akhirnya menampakkan diri di sebuah pom bensin dekat rumah korban. Di situlah, petugas Renakta Polda Metro Jaya meringkus pelaku.
Ikh kini mendekam di tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ikh terancam hukuman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar