SURABAYA;- Memasuki awal tahun 2012, Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberikan keringanan bagi warga jika membeli kendaraan baru, baik roda empat maupun dua. Keirnganan diberikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Pertama (BBN I atau Kendaraan Baru) yang berlaku mulai 2 Januari 2012.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, Anak Agung Gde Raka Wija di Surabaya, Selasa (3/1/2012), menjelaskan, keringanan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama yang sebelumnya 15 persen, kini hanya 10 persen. Bahkan khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan besar diberikan keringanan tarif dari 0,75 persen menjadi 0,50 persen.
Agung Raka menambahkan, kebijakan Gubernur Jatim itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di provinsi itu. Sebab pada 2011 pertumbuhan perekonomian mencapai 7,3 persen, sehingga diharapkan kebijakan itu mendorong pertumbuhan perekonomian semakin tinggi.
Kendati pun target APBD Jatim 2012 sudah ditetapkan, Agung Raka menjamin kebijakan itu tidak akan memengaruhi pencapaian target pendapatan. Tahun 2012 target penerimaan dari sektor BBNKB sebesar Rp 3,38 triliun, dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 2,93 triliun, dan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 1,170 triliun.
Sementara perkembangan data kendaraan baru tahun 2011 sebanyak 1.055.580 obyek pajak, yang terdiri dari r oda 2 sebanyak 998.180 obyek dengan realisasi BBNKB Rp 1,7 triliun, roda 4 sebanyak 75.070 obyek dengan realisas i BBNKB sebesar Rp 1,6 triliun.
Selasa, 03 Januari 2012
"Pajakmu Bos" Warga Jatim Dapat Keringanan Bea Balik Nama
04.33
nambah ilmu
No comments
0 komentar:
Posting Komentar