PADANG;- Puluhan pegawai PLN wilayah Sumatera Barat cabang Padang yang membawahi sejumlah wilayah kabupaten/kota di Sumatera Barat dan Kerinci, Jambi, Kamis (5/1/2012), menggelar demonstrasi di pelataran Kantor PLN wilayah Sumbar, Kota Padang.
Mereka menegaskan penolakan debirokratisasi organisasi perusahaan yang berujung pada privatisasi PLN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkanMahkamah Konstitusi dalam persidangan uji materi tanggal 19 Desember 2004.
Namun, pada Maret 2005 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3/2005 tentang sektor Ketenagalistrikan. Juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2007 tentang Grid Code berwujud Badan Pengawas Pasar tenaga Listrik yang diamanatkan oleh UU Nomor 20/2002 yang sudah dibatalkan.
Dalam aksi damai itu, puluhan orang meminta kejelasan sikap manajemen PLN. Namun hingga aksi itu berakhir belum ada tanggapan. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan di Kota Padang pada 10-11 November lalu. ((sumber;kompas)
0 komentar:
Posting Komentar