JAKARTA, -- Polda Metro Jaya Senin minggu depan (18/6/2012) akan memeriksa Muhamad Zainal Arifin berkait dengan laporannya atas produser KK Dheeraj dan artis Dewi Persik atau Depe (DP). Oleh Zainal, DP dianggap telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut bahwa DP bermain bersama aktor Rowan Atkison dalam film Mr Bean Kesurupan Depe, ketika DP mempromosikan film yang diproduksi oleh K2K Production itu.
"Kami nanti rencananya hari Senin pekan depan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Rikwanto mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang menguatkan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam perkara itu. "Penyidik akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu, termasuk kami juga akan memutar filmnya", terangnya lagi.
DP, yang memiliki nama asli Dewi Murya Agung, dan Dheraj dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Zainal pada 11 Juni 2012 kira-kira pukul 18.00 WIB. Zainal melaporkan keduanya dengan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 9 Ayat (1) huruf f jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 380 Ayat (1) angka 1 KUHP. Berdasarkan semua pasal tersebut, kalau terbukti bersalah, keduanya terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. ( KOMPAS.com)
0 komentar:
Posting Komentar