Minggu, 25 September 2011

"Pajakmu bos"

Terhitung mulai Jumat (30/9/2011) pekan depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mulai menggelar sensus pajak nasional. Pencacahan pajak akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Fatimah Azzahra mengatakan, sensus pajak melibatkan pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta aparat kepolisian. Sedangkan jumlah petugas yang diterjunkan untuk melakukan sensus sebanyak 5.980 orang di seluruh Indonesia.
Petugas sensus akan menyasar wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Namun, sasaran yang diutamakan adalah para pelaku bisnis yang dinilai berpotensi sebagai wajib pajak, baik secara badan maupun perseorangan.
Para petugas sensus pajak akan mendatangi sentra bisnis, serta rumah-rumah orang kaya. "Pelaku bisnis tentu saja memiliki badan usaha sehingga disebut wajib pajak badan. Pemiliknya secara pribadi karena punya penghasilan, juga harus tercatat sebagai wajib pajak," katanya, Jumat (23/9).
Menurut Fatimah, di Indonesia terdapat 20 juta orang wajib pajak pribadi yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sayangnya, dari jumlah tersebut para wajib pajak yang melapor serta membayar pajak hanya sekitar 8,5 juta orang saja.
Adapun jumlah wajib pajak badan mencapai 1,2 juta yang terdaftar. Namun yang melapor dan membayar pajak hanya 466.000 saja.
Fatimah melanjutkan, sensus yang akan berakhir di penghujung tahun 2011 ini ditargetkan meraih sekitar 1,5 juta wajib pajak baru.
Fatimah menambahkan, dalam sensus ini, Ditjen Pajak juga akan memberikan edukasi cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kepada para wajib pajak. Dengan cara ini diharapkan mereka mengerti cara mengisi SPT yang benar sesuai penghasilan yang dimiliki.
Pengamat pajak Darussalam menilai, sensu pajak seharusnya dilakukan berkelanjutan setiap satu atau dua tahun sekali. Tujuannya agar mendapatkan gambaran yang sesungguhnya dari para wajib pajak.
Hasil sensus bisa memberikan tambahan penerimaan negara, tapi dalam jangka panjang. Di waktu dekat, manfaat yang diperoleh berupa pendataan wajib pajak (profiling). "Selanjutnya, Ditjen bisa melakukan pemetaan mana wajib pajak yang harus membayar," kata dia

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons