Selasa, 22 November 2011

DEPOK; Pemerintah Kota Depok membatasi pemakaman bagi warga orang luar kota itu. Bentuk pembatasan,  antara lain dengan meningkatkan tarif pelayanan pemakaman. Pembatasan dilakukan untuk menghindari eksodus warga luar Depok memakamkan keluarganya di Depok.
"Kemungkinan kami juga tidak memberikan pelayanan pemakanan bagi warga luar. Biaya pemakaman di Jakarta jauh lebih tinggi dari Depok, sehingga kami khawatir mereka banyak yang memanfaatkannya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, Esrom A Waang, Selasa (22/11) di Depok.
Dasar penerapan tarif pemakaman di Depok, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pemakaman.
Sesuai ketentuan itu, tarif pelayanan pemakaman warga Depok Rp 54.000 per makam untuk biaya perizinan. Tiga tahun kemudian, ahli waris wajib mendaftar ulang dengan biaya Rp 44.000 per makam.
Sementara tarif perizinan bagi warga di luar Depok Rp 375.000 per makam, dan Rp 275.000 untuk daftar ulang tiga tahun kemudian.
Pemkot Depok sedang mengajukan revisi Perda Nomor 40 Tahun 2000, dengan meningkatkan nilai retribusi izin pemakaman. Tarif baru untuk perizinan pemakaman warga Depok Rp 100.000 per makam, dengan biaya daftar ulang tiga tahun kemudian Rp 88.000 per makam.
Adapun tarif perizinan warga di luar Depok Rp 500.000, dengan biaya daftar ulang tiga tahun kemudian dengan nilai yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons