Senin, 26 Desember 2011

Pemilik Angkot Lolos dari Jerat Pidana

JAKARTA; Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan tersangka kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap tukang sayur bernama RS (35) tetap empat orang. Tiga orang sudah ditangkap yakni YBR (18), DR (18), dan AI (19). Sementara satu orang lagi yakni MSD masih diburu aparat kepolisian.
Dia tidak kena, karena dia tidak mengetahui kalau angkotnya dipindahtangankan.
-- Kombes Mulyadi
Kombes Mulyadi juga memastikan pemilik mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi berplat nomor B 2002 VT tidak bisa dijerat pidana. "Dia tidak kena, karena dia tidak mengetahui kalau angkotnya dipindahtangankan," ujar Mulyadi, Senin (26/12/2011), kepada para wartawan di Mapolres Kota Depok.
Menurut Mulyadi, meski terjadi kontrol yang lemah dilakukan oleh pemilik angkot, pihaknya tidak bisa serta merta memidanakan pemilik angkot dengan tindak pidana pembiaran atau pun kelalaian. Lagi-lagi, kata Mulyadi, kasus perampokan dan pemerkosaan itu terjadi tanpa sepengetahuan pemilik angkot.
Selain itu, pemilik angkot hanya kenal dengan sopir resmi yang disewakan mobil yakni Umar. Umar sendiri sempat menghilang setelah kasus ini mencuat. "Tapi Umar juga tidak bisa dipidanakan karena untuk sampai angkot itu ke tangan pelaku, ada orang ketiga lagi, jadi tidak langsung dari Umar ke pelaku," imbuh Mulyadi.
Oleh karena itu, lanjut Kapolres, yang perlu dilakukan adalah upaya pencegahan tindak kejahatan kembali terulang di angkutan umum. "Caranya adalah dengan memakai seragam dan ID pengemudi dan kenek, ini salah satu upaya pencegahan untuk menghindari sopir tembak," papar Mulyadi.
Polisi menahan tiga orang pelaku yakni YBR alias R, DR alias D, dan seorang perempuan yang merupakan kekasih YBR yakni AI (18) terkait kasus perampokan dan pemerkosaan RS yang terjadi pada 14 Desember lalu di dalam mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Sementara satu orang pelaku lagi yakni MSD masih dalam pengejaran polisi.
Seluruh pelaku ini dianggap bertanggung jawab telah melakukan kejahatan pidana terhadap RS. RS yang berprofesi sebagai tukang sayur itu pada tanggal 14 Desember lalu menaiki mikrolet M26 yang dikendarai pelaku untuk berbelanja sayuran ke Pasar Kemiri Muka, Depok. Namun, naas di tengah jalan justru RS diperkosa, dirampok, lalu dibuang di tengah jalan oleh para pelaku.                                                                              (sumber;kompas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons