Jumat, 02 Desember 2011

Pemkab Pati Langgar UU Lingkungan Hidup: (hal pabrik semen)

PATI; Masyarakat penolak pembangunan pabrik semen dan Lembaga Bantuan Hukum Semarang menilai, Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melanggar Undang-undang Nomor 32 T ahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup. Instansi itu memberikan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, tanpa didasari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
"KPPT mengeluarkan IUP itu berdasarkan rekomendasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Jawa Tengah tanggal 5 Agustus 2011," kata Mokhtar Efendi.
Kepala Divisi Tanah Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Asep Mufti, Jumat (2/12/2011), mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) melanggar ketentuan hukum. PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) belum memiliki dokumen izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). UU Lingkungan Hidup mengatur setiap orang atau perusahaan yang mau menambang, harus memiliki dokumen izin lingkungan dan amdal.
Pemkab Pati seharusnya belajar dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembatalan IUP PT Semen Gresik, yang berencana mendirikan pabrik semen di Sukolilo, Pati. Dalam kasus itu majelis hakim MA membatalkan IUP yang dikeluarkan KPPT Kabupaten Pati, karena belum melalui prosedur amdal.
Putusan majelis hakim Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan menjadi yurisprudensi terkait izin lingkungan. "Usaha yang berdampak besar dan penting adalah rangkaian kegiatan yaitu ekplorasi-eksploitasi-rehabilitasi," kata Asep.
Kepala Program LBH Semarang, Erwin Dwi Kristianto, menambahkan, perwakilan masyarakat penolak semen bersama LBH Semarang akan berkumpul di Pati, untuk merembuk persoalan itu. Kemungkinan besar, masyarakat dan LBH Semarang akan kembali mengajukan gugatan hukum.
Rabu lalu, masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendatangi KPPT Kabupaten Pati, karena mengeluarkan IUP eksplorasi untuk PT SMS selama dua tahun.
Izin yang dikeluarkan merupakan IUP eksplorasi batu kapur dan tanah liat berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPPT Kabupaten Pati Nomor 542/002 dan Nomor 545/003.
Eksplorasi batu kapur mencakup lahan seluas 2.025 hektar di 10 desa Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo. Adapun, eksplorasi tanah liat mencakup area seluas 663 hektar di empat desa Kecamatan Tambakromo.
Secara terpisah, Kepala KPPT Kabupaten Pati, Mokhtar Efendi, mengatakan, KPPT mengeluarkan IUP itu berdasarkan rekomendasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tanggal 5 Agustus 2011.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2011, muncul Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 503/05326 tentang penerbitan IUP.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons