Senin, 17 Oktober 2011

"Layanan SMS Premium" Publik Siap Gugat Operator Bandel

JAKARTA,": - Pengacara publik, David Tobing, akan menggugat operator telepon seluler apabila tidak mematuhi imbauan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menghentikan penawaran SMS premium, pop screen, dan voice broadcast. Imbauan BRTI itu praktis mulai dijalankan pada Selasa (18/10/2011) pukul 00.00 WIB.
"Saya pribadi bersama LSM lain akan terus memperhatikan penerapan surat edaran ini. Kalau besok masih ada yang melanggar, saya akan laporkan ke polisi," kata David, Senin (17/10/2011) di Mapolda Metro Jaya.
Ia menilai pengiriman pesan premium semakin mengkhawatirkan dan rawan memicu aksi penipuan. David berpendapat, masyarakat samakin dirugikan dengan broadcast message yang dipergunakan operator untuk promosi.
"BRTI kan katakan jangan broadcast SMS karena itu yang riskan terjadinya penipuan. Kalau operator tidak broadcast, tidak akan terjadi penipuan," ujar David.
BRTI mengeluarkan surat edaran bernomor 177/BRTI/X/2011 pada Jumat (14/10/2011) lalu yang ditujukan kepada 10 operator, yakni PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel, dan PT XL Axiata.
Dalam surat itu, BRTI menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi jaringan seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop-screen, dan voice broadcast sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. BRTI juga meminta operator melakukan deaktivasi atau unregister paling lambat Selasa dini hari nanti mulai pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium.
Layanan pesan premium itu termasuk SMS/MMS premium berlangganan, nada dering atau RBT, games atau wallpaper, tetapi tidak untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses deaktivasi ini dilakukan dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.
Selain itu, BRTI juga meminta operator menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting atau pop-screen. Operator juga diwajibkan mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium.
Pelaksanaan keempat instruksi BRTI itu wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala oleh operator kepada BRTI dimulai Rabu (19/10/2011) lusa. Pelaporan ini dilakukan setiap Rabu pada tiap pekan sampai 31 Desember 2011.

TERKAIT

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons